PINDAH HOME BASE DOSEN TETAP YAYASAN
Berbagi pengalaman pindah home base dosen tetap yayasan dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi swasta...
Bagi teman sejawat dosen yang ingin pindah home base perguruan tinggi sharing pengalaman saya mungkin bisa bermanfaat untuk teman-teman semua...ada berbagai alasan dosen utk pindah home base mungkin mengikuti suami, lokasi rumah yang jauh, ingin lebih berkembang, gaji yang kecil, situasi kondisi kerja yang kurang nyaman...ataupun alasan lainnya.
Namun yang perlu anda pikirkan ketika anda ingin pindah home base adalah apakah anda memang sudah berhak untuk pindah, apakah masih ada ikatan kontrak tugas belajar, kemudian apakah institusi saudara memberikan lampu hijau utk itu, karena dengan adanya peraturan nisbah dosen mahasiswa kebanyakan PTS tidak merelakan dosennya keluar dengan berbagai alasan, namun jika anda yakin anda berhak untuk resign dan tidak ada ikatan apapun ya silahkan anda teruskan niat anda, NIATKAN DENGAN BAIK dan SAMPAILAN DENGAN BAIK PULA,
Jangan Lupa sampaikan terima kasih dan permohonan baik lisan maupun tulisan akan niatan anda, berilah kesan yang baik pada PTS asal anda, Berikut berkas-berkas yang perlu anda siapkan adalah.
1. Surat pengantar dari perguruan tinggi pengusul?PT baru yang ditandatangani rektor/ketua/direktur PT dan ditujukan ke koordinator kopertis. (asli)
surat tersebut wajib mencantumkan informasi yang akan dicantumkan di rekomendasi pindah home base sebagai berikut ;
3. Legalisir SK pengangkatan sebagai dosen oleh Yayasan PT baru
4. Legalisisr ijazah S1;S2;S3. bila lulusan luar negeri disertai SK penyetaraan dari dikti
5. Fotokopi KTP dg status pekerjaan sbg dosen
6. Surat pernyataan sebagai dosen tetap bermaterai sesuai SK Dirjen Dikti 108/DIKTI/Kep/2001 (Asli)
7. Print out NIDN
Setelah berkas lengkap kemudian di ajukan ke kopertis...kemudian setelah itu kopertis menerbitkan surat Rekomendasi pindah home base...kemudian setelah itu yang perlu dilakukan adalah mengubah status laman PDPT. yang di perlukan adalah persiapkan scan berkas2 :
1. KTP
2. Lolos Butuh
3. SK pemberhentian dosen tetap
4. SK dosen tetap PTS Baru
5. Surat Rekomendasi Kopertis
6. Surat Pernyataan dosen tetap
yang melakukan proses pindah homebase PDPT adalah operator institusi lama dan baru, setelah sdh berhasil meng upload berkas2 tersebut selanjutnya menunggu proses di dikti yang kurang lebih butuh waktu satu bulan..dan status PDPT anda sudah berhasil pindah ke institusi PTS Baru...
semoga bermanfaat dan membantu anda yang sedang mencari informasi tentang pindah home base dosen...
Berbagi pengalaman pindah home base dosen tetap yayasan dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi swasta...
Bagi teman sejawat dosen yang ingin pindah home base perguruan tinggi sharing pengalaman saya mungkin bisa bermanfaat untuk teman-teman semua...ada berbagai alasan dosen utk pindah home base mungkin mengikuti suami, lokasi rumah yang jauh, ingin lebih berkembang, gaji yang kecil, situasi kondisi kerja yang kurang nyaman...ataupun alasan lainnya.
Namun yang perlu anda pikirkan ketika anda ingin pindah home base adalah apakah anda memang sudah berhak untuk pindah, apakah masih ada ikatan kontrak tugas belajar, kemudian apakah institusi saudara memberikan lampu hijau utk itu, karena dengan adanya peraturan nisbah dosen mahasiswa kebanyakan PTS tidak merelakan dosennya keluar dengan berbagai alasan, namun jika anda yakin anda berhak untuk resign dan tidak ada ikatan apapun ya silahkan anda teruskan niat anda, NIATKAN DENGAN BAIK dan SAMPAILAN DENGAN BAIK PULA,
Jangan Lupa sampaikan terima kasih dan permohonan baik lisan maupun tulisan akan niatan anda, berilah kesan yang baik pada PTS asal anda, Berikut berkas-berkas yang perlu anda siapkan adalah.
1. Surat pengantar dari perguruan tinggi pengusul?PT baru yang ditandatangani rektor/ketua/direktur PT dan ditujukan ke koordinator kopertis. (asli)
surat tersebut wajib mencantumkan informasi yang akan dicantumkan di rekomendasi pindah home base sebagai berikut ;
- Nama dosen
- NIDN
- Kode PTS lama
- Home base prodi lama/kode
- kode PTS baru
- Home base prodi lama/kode
3. Legalisir SK pengangkatan sebagai dosen oleh Yayasan PT baru
4. Legalisisr ijazah S1;S2;S3. bila lulusan luar negeri disertai SK penyetaraan dari dikti
5. Fotokopi KTP dg status pekerjaan sbg dosen
6. Surat pernyataan sebagai dosen tetap bermaterai sesuai SK Dirjen Dikti 108/DIKTI/Kep/2001 (Asli)
7. Print out NIDN
Setelah berkas lengkap kemudian di ajukan ke kopertis...kemudian setelah itu kopertis menerbitkan surat Rekomendasi pindah home base...kemudian setelah itu yang perlu dilakukan adalah mengubah status laman PDPT. yang di perlukan adalah persiapkan scan berkas2 :
1. KTP
2. Lolos Butuh
3. SK pemberhentian dosen tetap
4. SK dosen tetap PTS Baru
5. Surat Rekomendasi Kopertis
6. Surat Pernyataan dosen tetap
yang melakukan proses pindah homebase PDPT adalah operator institusi lama dan baru, setelah sdh berhasil meng upload berkas2 tersebut selanjutnya menunggu proses di dikti yang kurang lebih butuh waktu satu bulan..dan status PDPT anda sudah berhasil pindah ke institusi PTS Baru...
semoga bermanfaat dan membantu anda yang sedang mencari informasi tentang pindah home base dosen...
Sangat bermanfaat
ReplyDeletealhamdulillah
Deletelalau bagaimana mekanisme pindah hombase dari pts sswata k ptin apakaha,mekanisme nya jg sama?
ReplyDeletemhn maaf saya kurang tahu mekanisme pindah homebase dari pts ke ptn, mungkin bisa dikonsulkan ke kopertis. trimakasih
DeleteApa bedanya surat lolos butuh dg SK pemberhentian dosen tetap? Terimaksih infonya..
ReplyDeleteLolos butuh yg mengeluarkan/ttd adalah direktur/ketua/rektor
DeleteKalau sk pmberhentian dosen tetap yg mengeluarkan adalah yayasan
Lolos butuh yg mengeluarkan/ttd adalah direktur/ketua/rektor
DeleteKalau sk pmberhentian dosen tetap yg mengeluarkan adalah yayasan
Stlah ada edaran dari dikti ttg aturan perpindahan homebase baru, yg menyatakan perpindahan boleh tanpa lolos butuh..? Trus slah pindah apakah dikti tetap yg akan proses dan brp lama. Mohon petunjuk nya
ReplyDeleteBoleh tanpa lolos butuh itu sepengetahuan saya jika dosen ybs tdk ada ttd ikatan kontrak kerja namun institusi/yysn tdk mau memberikan lolos butuh, klo demikian dosen ybs melaporkan ke kopertis utk proses pindah n selanjutnya kopertis akan memberikan surat n memanggil ketua/yysn institusi lama jika benar tdk ada ikatan kerja maka kopertis yg akan membantu proses tersebut sampai ke dikti..tetap hrs ke dikti krn yg merubah status pdpt kita harus dikti(bukan kewenangan kopertis) yg kira2 bth wktu 1-3bulan
DeleteBoleh tanpa lolos butuh itu sepengetahuan saya jika dosen ybs tdk ada ttd ikatan kontrak kerja namun institusi/yysn tdk mau memberikan lolos butuh, klo demikian dosen ybs melaporkan ke kopertis utk proses pindah n selanjutnya kopertis akan memberikan surat n memanggil ketua/yysn institusi lama jika benar tdk ada ikatan kerja maka kopertis yg akan membantu proses tersebut sampai ke dikti..tetap hrs ke dikti krn yg merubah status pdpt kita harus dikti(bukan kewenangan kopertis) yg kira2 bth wktu 1-3bulan
DeleteStlah ada edaran dari dikti ttg aturan perpindahan homebase baru, yg menyatakan perpindahan boleh tanpa lolos butuh..? Trus slah pindah apakah dikti tetap yg akan proses dan brp lama. Mohon petunjuk nya
ReplyDeleteBoleh tanpa lolos butuh itu sepengetahuan saya jika dosen ybs tdk ada ttd ikatan kontrak kerja namun institusi/yysn tdk mau memberikan lolos butuh, klo demikian dosen ybs melaporkan ke kopertis utk proses pindah n selanjutnya kopertis akan memberikan surat n memanggil ketua/yysn institusi lama jika benar tdk ada ikatan kerja maka kopertis yg akan membantu proses tersebut sampai ke dikti..tetap hrs ke dikti krn yg merubah status pdpt kita harus dikti(bukan kewenangan kopertis) yg kira2 bth wktu 1-3bulan
DeleteBoleh tanpa lolos butuh itu sepengetahuan saya jika dosen ybs tdk ada ttd ikatan kontrak kerja namun institusi/yysn tdk mau memberikan lolos butuh, klo demikian dosen ybs melaporkan ke kopertis utk proses pindah n selanjutnya kopertis akan memberikan surat n memanggil ketua/yysn institusi lama jika benar tdk ada ikatan kerja maka kopertis yg akan membantu proses tersebut sampai ke dikti..tetap hrs ke dikti krn yg merubah status pdpt kita harus dikti(bukan kewenangan kopertis) yg kira2 bth wktu 1-3bulan
Deletesy dosen dgn nidk di salah satu PT.
ReplyDeleteutk pengurusan nidk sy disuruh menandatangani perjanjian dgn gaji pokok dll.
tp realisasi hanya persks yaitu 50000/sks
pertnyaan sy apakah sy salah kalau sy mundur?
Menurut saya tgt dr isi perjanjian yg d ttd klo dlm surat perjanjian tsb tdk memuat ikatan harus mengabdi sekian tahun krn tugas bljr n lain2/hanya sekedar perjanjian akan menerima sekian besaran rupiah saya kira bapak bisa mengajukan resign scr baik2 krn tdk ada dasar hukum yg mengharuskan bpk hrs tetap bekerja disana...
DeleteMenurut saya tgt dr isi perjanjian yg d ttd klo dlm surat perjanjian tsb tdk memuat ikatan harus mengabdi sekian tahun krn tugas bljr n lain2/hanya sekedar perjanjian akan menerima sekian besaran rupiah saya kira bapak bisa mengajukan resign scr baik2 krn tdk ada dasar hukum yg mengharuskan bpk hrs tetap bekerja disana...
Deletesy dosen dgn nidk di salah satu PT.
ReplyDeleteutk pengurusan nidk sy disuruh menandatangani perjanjian dgn gaji pokok dll.
tp realisasi hanya persks yaitu 50000/sks
pertnyaan sy apakah sy salah kalau sy mundur?
Menurut saya tgt dr isi perjanjian yg d ttd klo dlm surat perjanjian tsb tdk memuat ikatan harus mengabdi sekian tahun krn tugas bljr n lain2/hanya sekedar perjanjian akan menerima sekian besaran rupiah saya kira bapak bisa mengajukan resign scr baik2 krn tdk ada dasar hukum yg mengharukan bpk hrs tetap bekerja disana...
DeleteMenurut saya tgt dr isi perjanjian yg d ttd klo dlm surat perjanjian tsb tdk memuat ikatan harus mengabdi sekian tahun krn tugas bljr n lain2/hanya sekedar perjanjian akan menerima sekian besaran rupiah saya kira bapak bisa mengajukan resign scr baik2 krn tdk ada dasar hukum yg mengharukan bpk hrs tetap bekerja disana...
DeleteTerima kasih share infonya....sangat bermanfaat sebagai acuan utk melangkah pindah home base
ReplyDeleteAlhamdulillah, sama2...
DeleteAlhamdulillah, sama2...
Deletemohon informasi terkait status masa kerja dikampus asal ketika kita pindah homebase,sebab saya di kampus asal terhitung masa kerja 1 tahun 0 bulan,krn beberapa hal saya mengajukan pindah homebase ke kampus yg baru,apakah dikampus baru tersebut untuk masa kerja di kampus asal sebelumnya bisa digunakan di kampus yg baru shg tdk terhitung 0 tahun 0 bulan lagi masa kerja di kampus yg baru.terimakasih
ReplyDeletemenurut sepengetahuan saya, klo anda sudah memiliki jafa n sk inpassing masa kerja akan terhitung otomatis ketika anda mengurus penyetaraan n sk jafa terbaru. tp klo blm sepertinya tdk terhitung.
Deletembak contoh yg di atas itu pindah home base dalam satu wilayah kopertis atau beda wilayah kopertis mbak? karena setahu saya ada perbedaan pengajuan berkas jika beda wilayah kopertis. thanks
ReplyDeleteutk dalam satu wilayah kopertis
DeleteMohon bantuannya jika pemindahan NUPN wilayah kopertis 2 lalu pindah ke NIDN wilayah kopertis 6. Gmn caranya ya? Ad info nya? Mohon pencerahannya
Deleteslmt sore,, sy yohana kamlasi, mhn informasi jika kita ingin pindah home base ke PT baru namun dari PT yang lam tidak mengeluarkan surat lolos butuh itu bgmn? apa kita bersurat langsung ke kopertis atau bagaimana.. tks.
ReplyDeletekonsul secara tertulis dan lebih baik konsul langsung datang ke kopertis
DeleteMbk, kalo misalnya pindah antar kopertis gmn ya? PT asal sy tdk mau menerbitkan surat lolos butuh pdhl sy tdk terikat kontrak dgn mereka. Nah klo gtu sy mesti bersurat ke kopertis asal atau tujuan? Trima kasih
ReplyDeleteyan silahkan konsultasi ke kopertis nanti akan dibantu.
DeleteKALAU PINDAH HOMEBASE.... BAGAIMANA STATUS DANA SERDOS.... APAKAH HANGUS ATAU IKUT PINDAH....TRIMS
ReplyDeleteBantu jawab. Dana Serdos tetap diberikan kepada dosen ybs. Kebetulan teman saya ada yg punya kasus seperti itu.
DeleteBagaimana bila operator pts lama tidak mau mengupload dan tidak memberitahukan kode pts dan jurusan. Mohon pencerahannya
ReplyDeleteTlg pencerahannya mba.. Sya menjadi dosen ttp yayasan 2014, juli 2017 sya resign... Sekarang status DLB d PTN... Apakah sya minta surat lolos butuh n SK pemberhentian meski blm.mnjadi dsn ttp d PTS atau PTN lain? Atau sstelah diterima sbgai dosen ttp bru minta SK pemberhentian n surat lolos buth? Trimksh
ReplyDeleteBenar benar bermanfaat. Saya adalah dosen bernidn dan saya mengajukan perpindahan homebase. Alhamdulillah saya mendapatkan surat lolos butuh oleh rektor. Tapi pihak yayasan belum memberikan sk pemberhentian saya. Alasan mereka akan mengeluarkan surat selama 6 bulan. Sedangkan saya harus berkarir. Mohon petunjuknya.
ReplyDeleteTerima kasih, bermanfaat Bu.
ReplyDeleteJika kita dosen yang mempunyai NIDN, dan akan pindah homebase namun belum sempat mengurus JFA, apakah kum yang terkumpul dari homebase lama dapat digunakan untuk pengajuan JFA di homebase baru? Terima kasih atas jawabannya
Bu kalau sdh memiliki SK Pemberhentian dari Yayasan yang di TTD Ketua Yayasan apakah perlu melampirkan surat lolos butuh juga???terimakasih
ReplyDeleteSaya dosen tetap di salah satu PTS dan berencana untuk ikut penerimaan dosen di PTN.
ReplyDeleteApakah bisa saya ikut tes penerimaan dosen di PTN tsb sedangkan status saya masih aktif sebagai dosen tetap di PTS??
insya Alloh Sangat Bisa...
Deletesaya salah satunya...
Selamat pagi, mau bertanya; Jika PTS Home base kekeuh mwnahan lolos butuh bertahun tahun, sementara juga tidak aktif mengajar di pts tsb. Bagaimana ya cara mengurusnya
ReplyDeleteBagaimana cara meminta Surat Rekomendasi Pindah Homebase ke Kopertis IV? Apakah bisa secara online? jika bisa lewat apa?
ReplyDeleteTerima kasih
Konsultasi lgsg kekopertisnya saja Bapak.. alhamdulillah kita dibantu
DeleteKonsultasinya apa harus datang kelokasi?
DeleteAssalamualaikum . Numpang nanya bu. Saya dosen tetap di salah satu STIE. Jika suatu saat saya ingin pindah ke daerah ke universitas apa yg harus saya lakukan?
ReplyDeleteTernyata banyak sekali kasus pindah homebase ini ya...
ReplyDeleteDan rata-rata si pemohon kesulitan dalam memperoleh surat lolos butuh, sehingga nasib dosen menjadi tidak pasti entah sampai berapa lama. Pertanyaan saya mengacu pada surat edaran RISTEKDIKTI no 4034/D2/KP/2016 poin ke-6, bagaimana pindah data di forlap apakah masih melibatkan PT lama? Atau dapat diselesaikan melalui pangakalan data dikti saja?
Salam kenal ibu, apakah sdh busa pipindah data diforlap. Mohon dishare langkahnya. Krn sy sudah mendapatkan surat rekomen dr kopertis. Apakah untuh pindah forlap hrs dgn lolos butuh..
Deletebu mau tanya bila kita pindah home base bagaimana nasib karya ilmiah dan publikasi yg terlanjur pakai nama homebase lama, apa masih bisa diajukan utk kenaikan jabfung di PT yg baru?
ReplyDeleteBagaimana dengan dosen Yayasan yang sudah sertifikasi apakah juga ikut sertifikasinya ke PTS yang Baru?
ReplyDeleteSelamat sore...
ReplyDeleteBagaimana status jabfung dosen ketika pindah homebased?apa mesti ngulang dari awal lagi pengurusannya pak?
Selamat Siang.
Deletedari pengalaman kami dan arahan LLDIKTI harus menunggu selama 1 semester dulu. untuk mendapatkan dan menyeleseaikan pengajaran.
kemudian setelah selesai mengajar 1 semester dapat melakukan pengurusan jabatan akademik dosen ybs dengan memasukkan SK" pengajaran di kamppus sebelumnya.
dengan catatan kum pengajaran dapat terpenuhi sehingga proses pengajuan Jabfung lebih cepat dan tidak terkendala saat penilaian.
lampirkan SK Rekomendasi Pindah homebase pada saat mengupload.
www.kepegawaian.uma.ac.id
www.uma.ac.id
Mohon Infonya apakah jika dosen yg sudah tersertifikasi mengajukan pindah home bes ke PTS Lain..smua tunjangan Serdos yg dibayarkan DIKTi akan pindah ke PTS baru ??
ReplyDeleteiya bisa dibayarkan, ketika pembayaran tunjangan serdos dilaporkan ada perubahan data peserta penerima tunjangan serdos oleh istitusi baru
DeleteSelamat malam.apakah bisa ,dosen ber NIDN coba PNS lulus,dan melnjutkan NIDN nya??
ReplyDeletemhn maaf saya kurang tahu, tp sepertinya bisa selama pts asal bersedia melepas nidn trsebut
Delete